Sudah Terima Fatwa MA, Ini Jawaban Jokowi Terkait Status Ahok
Topik28 - Sudah Terima Fatwa MA, Ini Jawaban Jokowi Terkait Status Ahok
Jokowi |
Jakarta - Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo sudah menyampaikan fatwa Mahkamah Agung soal UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah kepada Presiden Jokowi. Fatwa ini sengaja diajukan untuk memberi pandangan hukum atas status Gubernur yang disandang Basuki Tjahaja Purnama atau biasa di sebut Ahok saat ini.
Dalam fatwa itu, intinya MA tidak dapat memberikan pendapat hukum. Atas fatwa itu, Tjahjo menyatakan tetap pada keputusannya untuk tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sikap ini juga siap dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
"Beliau tidak banyak komentar, saya hanya menyampaikan pendapat sebagai pembantu beliau,"kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/2/2017). Meski banyak tafsiran yang terus bergulir diluar sana, Tjahjo tetap pada pandangan hukumnya, bila terdakwa Ahok diancam hukum 4 tahun kepala daerah tidak diberhentikan. Dia memilih menunggu jalannya sidang kasus penistaan agama hingga penuntutan.
"Bapak Presiden setuju, terserah kalau sikap bapak. Saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan. Kalau memang ada diskresi, ya di tangan Presiden,"ujar politikus PDIP itu.
"Karena keputusan politik kan tidak hanya berdasarkan hukum, ada pertimbangan kuhum, pertimbangan sosiologi, filosofis, mencermati gelagat perkembangan dan dinamika,"pungkas Tjahjo.
Sudah Terima Fatwa MA, Ini Jawaban Jokowi Terkait Status Ahok
Reviewed by Unknown
on
07.41
Rating:
Tidak ada komentar: