photo Adidaspokerrrr_zpscidvbnwp.gif

Silang Pendapat Status Gubernur Ahok

Silang Pendapat Status Gubernur Ahok


Topik28 - Silang Pendapat Status Gubernur Ahok


Jakarta - Kehadiran Ahok kembali di Balai Kota mengundang polemik. Hal ini menyusul status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, yang persidangannya masih berlangsung. Ahok kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye selama 3,5 bulan, Jabatan itu ia pegang setelah Plt Gubernur DKI Sumarsono menyerahkannya pada Sabtu 11 Februari.

Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Ahok akan tetap menjalnkan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tugas itu akan terus diberikan hingga ada ketetapan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

Namun, keputusan Mendagri nyatanya mengundang beberapa fraksi di DPR mengajukan hak angket. DPR resmi membacakan surat pengusul hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pemimpin rapat paripurna (23/2/2017).


Silang Pendapat Status Gubernur Ahok Silang Pendapat Status Gubernur Ahok Reviewed by Unknown on 07.43 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.