photo Adidaspokerrrr_zpscidvbnwp.gif

Kejagung Segera Ajukan Banding Putusan Vonis Ahok

Kejagung Segera Ajukan Banding Putusan Vonis Ahok


Topik28 - Kejagung Segera Ajukan Banding Putusan Vonis Ahok



Jakarta - Kejaksaan Agung mengisyaratkan, dalam waktu dekat bakal mengajukan anding secarra resmi ke Penadilan Tinggi Jakarta atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Utara yang memvonis dua tuhan penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau biasa di sebut Ahok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agum M mengatakan, pengajuan banding akan diputuskan paling lambat Selasa 16 Mei 2017 besok atau 7 hari setelah putusan atau vonis dibacakan Majelis Hakim.

"Kan dalam waktu 7 hari. 7 harinya itu besok. Waktu itu diputus Selasa, ya Selasa besok," kata M Rum saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/5/2017). Namun, Rum masih enggan mengungkapkan alasan pengajuan banding. Yang pasti, kata dia, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Belum jelas pertimbangan apa. Update terakhir, Pak Jaksa Agung bilang sesuai SOP, kita banding. Kita masih diskusikan lagi. Pokoknya kita menyatakan banding," terang Rum. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis hakim Pengadilan Negri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa perccobaan dua tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok, Majelis Hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

Vonis Ahok tersebut disepakati majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto dan hakim anggota yang terdiri dari Abdul Rosyad, Jupriyadi, Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana.
Kejagung Segera Ajukan Banding Putusan Vonis Ahok Kejagung Segera Ajukan Banding Putusan Vonis Ahok Reviewed by Unknown on 14.42 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.